Bidang Keteknisian Medik
Profil
Bidang Keteknisian Medik sesuai dengan Pasal 8 dan 9 pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1672/MENKES/PER/XII/2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, merupakan salah satu unit Pendukung di bawah Direktorat Medik dan Keperawatan yang bertugas untuk Melaksanakan Penyusunan Standar, Kriteria dan Indikator Mutu Pelayanan Tenaga Kesehatan di lingkungan Departemen Medik dan Unit Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.
Visi Dan Misi
Visi:
Menciptakan Tenaga Kesehatan Profesional, Berstandar Internasional, Melalui Pengalaman Yang Istimewa.
Misi:
- Menjadi pusat koordinasi dan peningkatan kompetensi seluruh tenaga Kesehatan
- Menciptakan Tenaga Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan yang prima dan manusiawi, bermutu, terintegrasi dan berkelanjutan serta terjangkau oleh semua lapisan masyarakat
- Menciptakan kesetaraan Tenaga Kesehatan di Departemen/ Unit Kerja dengan tenaga Medis lainnya
Nilai Utama:
1.Profesional
2.Integritas
3.Responsif
4.Berorientasi pada kepuasan pelanggan/ stakeholder.
5.Totalitas dalam perbaikan, pengembangan dan pembelajaran.
Sasaran Mutu:
Penerapan Visi, Misi dan Nilai Utama merupakan penerapan Kebijakan Mutu Bidang Keteknisian Medik, untuk memastikan bahwa Kebijakan Mutu telah dipahami, maka Kepala Bidang Keteknisian Medik menetapkan Sasaran Mutu berdasarkan Kebijakan Mutu. Sasaran Mutu dibuat agar dapat diukur dan konsisten dengan Kebijakan Mutu, termasuk komitmen - komitmen untuk perbaikan secara berkesinambungan. Setiap Sasaran Mutu harus dipahami pada setiap fungsi dan tingkatan Koordinator masing-masing. Kepala Bidang Keteknisian Medik memastikan setiap Koordinator membuat perencanaan yang sistematis untuk mencapai target pada Sasaran Mutu. Perencanaan ini diterjemahkan ke dalam Action Plan. Setiap Koordinator harus membuat dan meninjau setiap Action Plan sehingga target dari Sasaran Mutu tercapai.